Analisanusantara.com, Balikpapan – Menjelang perayaan pergantian tahun 2026, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di tengah euforia pesta. Salah satu ancaman yang patut diwaspadai adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang kerap memanfaatkan momentum perayaan dengan minuman keras.
Aktivis dan praktisi hukum muda Kalimantan Timur, Adi Dharma Wiranata, S.H., menyoroti fenomena “pesta miras” yang sering kali menjadi pintu masuk terjadinya pelecehan maupun pemerkosaan. Menurut Sekretaris Umum Lembaga Kajian Advokasi Hukum Kharisma Insan Cita ini, kondisi mabuk sering kali bukan sekadar kebetulan, melainkan bagian dari modus operandi.
“Acara malam tahun baru sering dijadikan modus oleh oknum tertentu untuk menjebak wanita agar mengonsumsi minuman keras secara berlebihan. Saat korban berada dalam kondisi tidak sadar atau kesadarannya menurun, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk memuaskan nafsunya,” ujar Adi.
Jeratan Hukum UU TPKS
Adi menegaskan bahwa tindakan memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan seseorang—termasuk membuat korban mabuk—merupakan pelanggaran hukum yang berat. Hal ini telah diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sesuai dengan Pasal 6 UU TPKS, pelaku yang memanfaatkan kerentanan atau ketidaksadaran korban dapat dijatuhi sanksi serius:
Pidana Penjara: Maksimal 12 (dua belas) tahun.
Pidana Denda: Maksimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tips Aman Merayakan Tahun Baru
Guna menghindari potensi kejahatan tersebut, masyarakat disarankan untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif. Namun, jika tetap berada dalam lingkungan perayaan yang melibatkan minuman beralkohol, Adi memberikan beberapa langkah preventif:
Hindari Miras: Langkah paling aman adalah menjauhi minuman keras yang dapat menghilangkan kesadaran.
Sistem Teman (Buddy System): Jika menghadiri pesta, pastikan ada teman atau anggota keluarga tepercaya yang dapat saling menjaga.
Jangan Ragu Melapor: Apabila terjadi tindakan pelecehan atau kekerasan seksual, korban atau saksi diminta untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat (Polri).
“Jangan takut bersuara. Hukum hadir untuk melindungi korban, terutama dengan adanya UU TPKS yang kini jauh lebih komprehensif menjerat pelaku,” tutup Adi.(Ham)













































