Analisanusantara.com,Balikpapan –
Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba, baik di lingkungan internal kepolisian maupun di tengah masyarakat. Komitmen itu diwujudkan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang terlibat kasus narkoba sejak 2022.
Upacara digelar di halaman Mapolresta Balikpapan, Senin (28/7/2025), dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto. Hadir pula Wakapolresta AKBP Hendrik EB, para pejabat utama, kapolsek jajaran, serta seluruh personel satuan sebagai peserta apel.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, lantaran anggota yang diberhentikan tidak hadir. Sebagai simbol, foto yang bersangkutan dibawa dan dikawal oleh personel Propam selama prosesi berlangsung.
Anggota yang dipecat adalah Aipda IL, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Panit III Samapta Polresta Balikpapan. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkoba.
Keputusan pemberhentian ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, Aipda IL juga melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (e).
“Upacara ini adalah bentuk efek jera dan peringatan keras kepada seluruh personel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ini bukti bahwa Polri serius membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik,” tegas Kapolresta Kombes Pol Anton Firmanto dalam sambutannya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh Polresta Balikpapan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba. Sebelumnya, Polresta juga telah menggelar berbagai langkah preventif, termasuk tes urine mendadak terhadap seluruh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dengan tindakan ini, Polresta Balikpapan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba dimulai dari internal institusi sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Ham)













































