Analisanusantara.com, Penajam –Pembangunan Pasar Segar Nusantara di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kini memasuki tahap akhir dinilai perlu diiringi dengan sistem pengelolaan dan pengawasan yang ketat. Tantangan utama ke depan bukan hanya berasal dari pedagang atau masyarakat, melainkan dari potensi penyimpangan dalam manajemen, khususnya praktik pungutan liar, gratifikasi, dan korupsi.
Koordinator Aliansi Pemuda Nusantara, Umar Rizcy Maico S, S.S., menekankan pentingnya keterbukaan dan pencegahan sejak dini.
Menurutnya, potensi praktik penyimpangan kerap melibatkan oknum yang memiliki kewenangan, termasuk dari unsur pemerintahan, sehingga perlu diantisipasi secara sistematis.
“Jika tidak dicegah sejak awal, pasar ini berisiko menjadi ruang kepentingan pribadi, bukan sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pengelolaan yang longgar, lemahnya pengawasan, serta toleransi terhadap penyimpangan kecil dapat berdampak pada rusaknya sistem secara menyeluruh. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya sikap tegas terhadap segala bentuk:
1. pungutan liar,
2. gratifikasi terselubung,
3. serta penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Umar juga mendorong penerapan sistem manajemen pasar yang transparan, akuntabel, dan dapat diaudit, disertai pengawasan independen serta mekanisme pelaporan yang aman dan melindungi pelapor. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
“Pasar Segar Nusantara seharusnya menjadi simbol keberpihakan negara kepada rakyat. Bangunan yang megah tidak akan bermakna jika sejak awal operasionalnya dibiarkan diwarnai praktik korupsi,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Aliansi Pemuda Nusantara mendorong Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk segera memfasilitasi pembentukan Asosiasi Pedagang Pasar Nusantara yang terhubung langsung dengan Kedeputian Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Asosiasi tersebut diharapkan menjadi saluran resmi bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan, serta melaporkan dugaan praktik pungli, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan secara aman.
Menurut Umar, tanpa wadah representatif tersebut, posisi pedagang berpotensi tetap lemah dan pengelolaan pasar rawan dikuasai oleh kepentingan oknum tertentu. Oleh karena itu, pembentukan asosiasi pedagang dinilai sebagai kebutuhan mendesak agar Pasar Segar Nusantara dapat dikelola secara bersih, adil, dan berpihak kepada masyarakat. (Ham)














































