Analisanusantara.com, Balikpapan – Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Balikpapan memicu reaksi keras dari praktisi hukum. Sekretaris Umum Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita, Adi Dharma Wiranata, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus menggunakan instrumen hukum yang progresif dan berlapis.
Dalam kajian hukumnya, Adi Dharma membedah korelasi antara UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen utama untuk menjerat pelaku.
Sinergi UU Perlindungan Anak & UU TPKS: Tanpa Celah Bagi Pelaku
Adi menjelaskan bahwa penggunaan kedua undang-undang ini secara bersamaan akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sekaligus menjamin hak-hak korban.
Pemberatan Pidana Sepertiga (Pasal 82 UU Perlindungan Anak & Pasal 15 UU TPKS):
“Dalam kedua undang-undang ini, posisi pelaku sebagai tenaga pendidik adalah faktor pemberat yang mutlak. Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 15 UU TPKS sama-sama memberikan ancaman tambahan sepertiga dari pidana pokok. Ini adalah konsekuensi logis dari pengkhianatan amanah sebagai pendidik,” tegas Adi.
Kepastian Alat Bukti Melalui UU TPKS (Pasal 24):
Adi menyoroti keunggulan UU TPKS dalam aspek pembuktian. “Selama ini kasus asusila sering terkendala saksi. Namun, Pasal 24 UU TPKS menegaskan bahwa keterangan saksi korban sudah cukup sah sebagai alat bukti jika disertai satu alat bukti lainnya, seperti hasil pemeriksaan psikis. Ini adalah terobosan hukum untuk memastikan korban mendapatkan keadilan meskipun minim saksi mata.”
Larangan Penyelesaian di Luar Pengadilan (Pasal 23 UU TPKS):
Secara tajam, Adi mengingatkan aparat penegak hukum bahwa Pasal 23 UU TPKS melarang keras penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui jalur restorative justice atau perdamaian. “Tidak ada kata damai untuk predator anak. Proses hukum harus berjalan sampai vonis pengadilan demi efek jera,” tambahnya.
Restitusi dan Pemulihan Korban: Fokus Utama Advokasi
Lebih lanjut, Adi Dharma menekankan bahwa LKAH Kharisma Insan Cita akan mengawal hak restitusi (ganti kerugian) bagi korban. Menurutnya, biaya pemulihan trauma tidaklah murah dan harus dibebankan kepada pelaku.
“UU TPKS memberikan jaminan yang lebih kuat terkait restitusi. Jika harta kekayaan pelaku tidak mencukupi, negara memiliki kewajiban melalui Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund). Kita ingin memastikan masa depan anak-anak kita di Balikpapan tidak hancur begitu saja,” ujar pria yang akrab disapa Bewok tersebut.
Pernyataan Sikap LKAH Kharisma Insan Cita
Sebagai Sekretaris Umum, Adi Dharma menyatakan bahwa lembaga kami akan terus memantau perkembangan penyidikan di Polresta Balikpapan. Ia juga mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mengambil tindakan administratif berupa pemecatan jika indikasi kuat terpenuhi, tanpa harus menunggu vonis tetap (inkracht).
“Hukum harus hadir sebagai perisai bagi yang lemah, bukan menjadi karpet merah bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan. Kami akan memastikan kasus ini diusut tuntas dengan konstruksi hukum yang paling maksimal,” tutup Adi Dharma Wiranata. (ham)













































