Balikpapan – Panen laporan Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan mendapatkan 13 laporan Pengaduan terkait THR selama periode 1 hingga 19 april lalu.
Hal ini di karenakan beberapa perusahaan belum membayarkan THR kepada para karyawannya saat mendekati hari raya idul Fitri kemarin.
Ani Mufidah selaku kepala dinas ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa 8 dari 13 perusahaan tersebut laporannya telah terselesaikan dan 5 lainnya telah di teruskan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi Kalimantan timur.
“Ada 13 laporan, 8 selesai, 5 diteruskan di Disnaker Provinsi supaya ditangani pengawas. Alasannya tidak dibayarkan ke pekerja, karena ada karyawan yang berkasus, kalau yang RDMP alasannya pekerja harian,” Ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Kemudian, bagi perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut terbukti maka akan di kenakan sanksi teguran hingga pidana.(Ham/Red).













































