Balikpapan – Polresta Balikpapan kembali menangkap salah satu pelaku tindak kriminal,kali ini adalah seorang pria yang menjual bensin oplosan.
Kasus ini di ungkap oleh pihak Polresta Balikpapan,pelaku berinisial ME dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Modus tambahannya yang dilakukan ialah Pertalite dicampurkan Pertamax, kemudian dijual di pom mini dengan harga Pertamax, sekitar Rp15 ribu per liter.
Ya dioplos. Itu bisa membahayakan juga kepada para pembeli,” ujar Kompol Ricky, ditemui saat pengungkapan kasus ini.
Sebenarnya kasus ini sudah terendus sejak 18 April 2024 lalu lokasi kejadian di jalan Soekarno Hatta km 10.
Dari hasil ini pihak kepolisian menyita Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil mini bus warna putih, dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 1290 YQ beserta kunci kontak.
Satu unit jerigen berisi 30 liter BBM Pertalite dan satu selang warna putih yang panjangnya sekitar 1,5 meter. Selain itu ada dua mesin pompa dan dua drum. (Ham/Red).












































