Samarinda – Seperti di sambar petir di siang bolong DPR RI melalui rapat badan legislatif (Baleg) pada (21/08/2024) telah menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai RUU Pilkada.
Peraturan mengenai batas umur bagi para calon kepala daerah yang telah di putuskan nampak nya di abaikan bahkan di anulir oleh DPR RI pada saat rapat tersebut.
Atas dasar hal tersebut,HMI Badko Kaltim-Kaltara pun merespon melalui ketua umum, Ashan Putra Pradana.
Dirinya selaku ketua HMI Badko Kaltim-Kaltara sangat menyayangkan sikap dari DPR RI dalam rapat tersebut yang terkesan mengabaikan serta menganulir keputusan mahkamah konstitusi.
“Kami HMI Badko Kaltim-Kaltara sangat menyayangkan sikap dan mengecam keras DPR RI yang telah mengabaikan bahkan menganulir putusan MK yang telah final dan mengikat tersebut. “Tandasnya.”
Pria asal Sangatta tersebut pun mengungkap,seharusnya DPR RI menjadi percontohan kepada masyarakat perihal ketaatan akan hukum dan konstitusi,terlebih keputusan dari MK tersebut.
Kemudian,putra (sapaan akrabnya) menambahkan akan terus mengawal hasil rapat ini yang seharusnya tidak di lakukan oleh mereka untuk kepentingan sebuah kelompok.
“Ini jelas kepentingan kelompok elite, karena menggunakan kekuasaan untuk menggapai kekuasaan yang walaupun dengan cara yang kotor,” tambahnya.
Putra pun menegaskan bahwa HMI Badko Kaltimtara akan mengambil sikap selaras dengan Pengurus Besar (PB) HMI untuk mengawal isu ini.
“Kami akan turun ke jalan sebagaimana PB HMI, karena ini telah merusak dan menjadi kedaruratan luar biasa bagi negara ini,” tegasnya”. (HAM/red)














































