Samarinda – Mengenaskan peristiwa yang menimpa Suprianda seorang karyawan dari pemilik usaha kayu olahan di Samarinda,Kalimantan timur harus tewas karena di terkam harimau milik bossnya.
Kejadian mengerikan ini terjadi pada bulan November 2023 saat Suprianda melakukan pembersihan kandang dan memberikan pakan kepada hewan buas tersebut.
Andri soegianto sang pemilik usaha sekaligus harimau tersebut di amankan dan di periksa oleh pihak tersebut.Kemudian berkas perkara dari Andri soegianto di ajukan ke pengadilan negeri Samarinda
Dia dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada dakwaan alternatif, Andri dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebagai catatan, ancaman hukuman Pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 adalah pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp 100 juta.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Indra Rivani mengajukan tuntutan selama 3 bulan penjara bagi pelaku.(Ham/Red).













































