Analisanusantara.com, Balikpapan – Nekat! Itulah yang bisa di katakan kepada seorang pria asal balikpapan berinisial R yang telah di amankan pihak kepolisian atas keterlibatannya dalam narkotika.
R di amankan di kediamannya yakni elurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
AKP Bangkit Danjaya (Kasat Reskoba) melalui Kasi Humas Polresta, Ipda Sangidun, mengungkapkan penangkapan R ini yang berawal dari dari laporan dari warga pada 22 Maret 2025, dan saat itu juga personel langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara.
“Di dapatkan dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat total 34,37 gram, timbangan digital, sendok plastik, beberapa klip plastik kosong, dompet, kotak hitam, uang tunai Rp 500.000, dan sebuah ponsel,” ungkap Ipda Sangidun.
Dalam laporan yang telah di dapatkan R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial U (DPO) dengan harga Rp 1.400.000 per gram. Transaksi pun dilakukan secara langsung di rumah tersangka.
Tersangka R pun kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup. (Ham)












































