Analisanusantara.com, Balikpapan – UMK atau yang lebih sering di kenal Upah Minimum Kabupaten/kota. Di informasikan pada tahun 2025 ini akan naik. Tentunya ini akan menjadi kabar baik bagi para pekerja terkhusus di kota Balikpapan.
Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik telah membicarakan dan mengesahkan UMK Balikpapan 2025 sebesar Rp 3.701.508 naik dibandingkan upah minimumnya pada 2024 yakni Rp 3.475.59.
Hal ini dapat di lihat jika dengan mengunjungi laman resmi Pemprov Kaltim, gaji UMR 3.475.595 dan seluruh kabupaten kota di Kaltim disahkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025. Gaji UMK Balikpapan 2025 ini lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 3.579.313. Di Kaltim, UMR Balikpapan masih berada di bawah upah minimum Samarinda.
Berikut adalah UMK Balikpapan dan seluruh Kaltim
1. UMR Balikpapan adalah Rp 3.701.508
2. UMR Penajam Paser Utara Rp.3.957.345
3.UMR Kukar adalah Rp 3.766.379,19
4. UMR Paser adalah Rp 3.591.565 UMR 5. Berau adalah Rp 4.081.376 UMR
6. Bontang adalah Rp 3.780.012 UMR
7. Kutai Timur adalah Rp 3.743.820
8. UMR Kutai Barat adalah Rp 3.952.233
9. UMR Mahakam Ulu adalah Rp 3.953.233. (*)













































