Samarinda – Baru-baru ini terjadi hal yang bikin hati para warga menjadi geram. Pasalnya ada seorang pria berinisial AG berusia 41 tahun dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kasus pencabulan ini telah di tangani pihak polres Samarinda bidang pelayanan perempuan dan anak (PPA). Perkara ini pun sempat banyak mendapatkan respon negatif yang tidak terima kepada tingkah laku dari seorang pria tersebut.
Hasil dari aduan korban tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anaknya yang berusia 19 tahun dan 15 tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kronologi terjadinya pencabulan tersebut.
“Korban pertama kali menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu,korban pun menjelaskan pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2014 dan pelaku AG telah 3 kali sudah melakukan perbuatan tersebut kepada sang anak. “Jelasnya”
Kemudian, Kombes Pol Ary Fadli menambahkan saat ini korban telah menjalani visum dan di lakukan pendampingan untuk memperbaiki sisi psikologis serta mental dari si korban.
Dari kasus ini, pelaku dapat terkena pasal 81 dan 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara. (Ham/Red).












































