Balikpapan – Sudah sekitar 18 bulan lamanya Balikpapan tidak memiliki wakil walikota balikpapan, selama itu juga walikota Balikpapan bekerja dengan sendiri tanpa pendamping di sisinya.
Menanggapi perihal demikian, masyarakat hingga beberapa pakar politik pun menyoroti permasalahan ini. Pasalnya,kekosongan jabatan wakil walikota Balikpapan ini bukan dalam waktu yang sebentar tetapi sudah kurang lebih hampir 2 tahun.
Guru besar FH UNHAS Prof. Dr. Juajir Sumardi SH., MH,. Menyampaikan jabatan wakil walikota itu sangat strategis bahkan di atur dalam undang-undang pemerintahan daerah.
“Jabatan wakil wali kota itu strategis karena diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Salah satu tugas dan kewenangannya adalah mengevaluasi kinerja perangkat daerah,” terangnya ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Perlu di ketahui saat ini di Balikpapan sedang di adakan gugatan Cityzen Lawsuit atau yang biasa lebih di kenal dengan istilah mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius dalam melihat keresahan masyarakat dan pihak tergugat adalah pemerintah atau instansi.
Kemudian, juajir (nama panggilannya) menerangkan undang-undang mengamanahkan agar jabatan Wawali segera diisi apabila terjadi kekosongan dan kekosongan tersebut melebihi dari 18 bulan.
“Sekarang sudah lebih dari 18 bulan, dan masih tersisa beberapa bulan. Itu tetap harus diisi. UU mengatakan sejak terjadi kekosongan, lebih dari 18 bulan, maka harus diisi,” terangnya.(Ham/Red)













































