Balikpapan – Naas itulah yang terjadi pada AN (49) karena kesalahannya ia harus mendekam di balik jeruji, ia terbukti secara sadar memukul seorang wanita paruh baya berinisial NN (39) tahun di kawasan Balikpapan timur.
Kejadian bermula saat NN hendak mengendarai motornya,tiba-tiba AN memukul perempuan tersebut dengan batu bata merah tepat di kepalanya.
Kemudian,NN bertanya alasan kenapa dia dipukul kepada AN,bukannya menjelaskan namun pria tersebut mengeluarkan sebilah sajam berjenis badik dan menusukkan kearah korban. Beruntung pada saat itu NN berhasil menepis tusukan tersebut dengan tangannya,meskipun mengalami sedikit luka.
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang membahayakan dirinya, NN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan timur. Tak lama setelah laporan tersebut unit Buser Polsek Balikpapan timur bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku AN serta mengamankan barang bukti yang di gunakannya.
Informasi yang berhasil kami himpun saat ini pelaku berada di Polsek Balikpapan timur dan akan di jerat dengan pasal 351 ayat(1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Ham/Red).












































