Balikpapan – Narkoba merajalela di kota minyak, Baru-baru ini tertangkap seorang mahasiswa Berinisial MW yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di lampu merah muara rapak,kecamatan Balikpapan utara pada Kamis (04/04/2024) dini hari.
Barang bukti seberat 0,33 Gram di dapat dari hasil penggeledahan yang di lakukan pihak kepolisian.
Kronologi penangkapan ini pun di sampaikan oleh Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan mendapati seorang yang mencurigakan,” kata Singgih, Jumat (5/4/2024).
Kemudian, pelaku beserta barang bukti di amankan oleh pihak kepolisian, atas dasar ini lah pelaku bisa di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dan dengan ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ham/Red).












































