Analisanusantara.com, Balikpapan – Pasca dari rekapitulasi suara yang telah di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan maka tahapan selanjutnya ialah pelantikan untuk kepala daerah.
Adapun Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Farida Asmaunna memperkirakan jadwal pelantikan Pasangan calon (Paslon) terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan diundur hingga Maret mendatang.
“Apabila melihat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, untuk jadwal pelantikan awalnya itu kan di tanggal 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan sedangkan tanggal 10 Februari untuk wali kota dan wakil wali kota terpilih, tapi karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan gubernur maka pelantikan tersebut diundur,” jelas Farida.
Farida (sapaan akrabnya) mengemukakan, mundurnya pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih ini juga tidak menutup kemungkinan serentak di seluruh Indonesia.
Hal itu merujuk rencana diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur pelantikan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.
“Ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan kemungkinan adanya Perpres baru untuk pelantikan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Farida, Perpres baru itu menyangkut keselarasan dengan sejumlah daerah yang masih ada gugatan atau sengketa Pilkada, agar pelantikan itu tetap digelar serentak di seluruh Indonesia.
“Dan kami pun dari KPU kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait jadwal resmi pelantikan. Jika Perpres baru diterbitkan, maka pelantikan kepala daerah akan bergeser ke Maret 2025,” ucapnya.
Dikemukakannya, di khawatirkan ketika menjalankan sejumlah mekanisme yang tidak menutup kemungkinan terjadi sebelum pelantikan yang menyebabkan Paslon itu tidak dapat dilantik seperti terjerat pidana atau meninggal dunia.
Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan sudah menetapkan Paslon Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024 melalui rapat pleno di Kota Balikpapan.
Penetapan itu berlaku pada 9 Januari 2025, berdasarkan Berita Acara (BA) KPU Balikpapan nomor 6/PL.02.7-BA/6471/2025 tentang tentang penetapan Paslon terpilih tahun 2024 untuk masa jabatan 2025-2030. (Ham)













































