Balikpapan – Merujuk pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Trantibmum Pasal 19a, menyusul Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892.
Pemerintah kota Balikpapan akan melakukan kerjasama dengan TNI-POLRI untuk penertiban pedagang bensin eceran baik secara konvensional ataupun digital.
Hal ini di sampaikan langsung oleh kepala satuan Pol PP Balikpapan Boedi liliono dalam rapat koordinasi Senin (22/04/2024).
“Kami menggelar rapat hari ini untuk tujuan koordinasi lintas instansi.” Ujar Boedi Liliono, melalui sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hamik.”
Ia pun mengatakan bahwa pembahasan dalam rapat ini juga termasuk penentuan hari eksekusi penertiban, jumlah logistik,jenis kendaraan yang di gunakan serta pembagian tim di lapangan nanti.
Perlu di ketahui bahwa pedagang bensin eceran ini tidak di hilangkan namun hanya di tertibkan melalui pada alat pengukurnya, hingga kelengkapan lain seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR). (Ham/Red).












































