Analisanusantara.com, Balikpapan – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan bukan lagi persoalan yang bisa dipandang sebagai bencana musiman biasa. Kebakaran yang berlangsung berbulan-bulan, kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, serta keresahan yang meluas di media sosial menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan evaluasi serius terhadap sistem pencegahan dan penanganan bencana.
Bahkan, masyarakat Kalimantan Barat melalui kelompok Nafas Kalbar telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan class action terhadap sejumlah pejabat dan instansi pemerintah terkait penanganan karhutla dan kabut asap. Langkah ini menjadi salah satu bentuk tuntutan masyarakat agar negara memberikan perlindungan lingkungan dan pertanggungjawaban yang lebih jelas. Gugatan tersebut masih merupakan proses hukum, bukan putusan yang menyatakan pemerintah bersalah.
Menanggapi situasi tersebut, Wisnu Nugroho, selaku Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Balikpapan, menyampaikan kritik terhadap pendekatan penanganan karhutla yang perlu dinilai tidak hanya dari pengerahan personel, tetapi juga dari efektivitas pencegahan dan perlindungan masyarakat.
> “Saya ingin mempertanyakan satu hal kepada pemerintah: sampai kapan masyarakat Kalimantan harus menghadapi persoalan yang sama setiap musim kemarau? Kita melihat petugas dikerahkan, operasi pemadaman dilakukan, dan anggaran disiapkan. Namun, ketika kebakaran kembali meluas dan masyarakat kembali terpapar asap, publik berhak mempertanyakan sejauh mana seluruh upaya tersebut mampu mencegah persoalan yang berulang.”
Wisnu menegaskan bahwa dirinya tidak menutup mata terhadap kerja keras petugas di lapangan. Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan penambahan sumber daya untuk menghadapi kebakaran yang meluas. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, kesiapan daerah rawan, pengelolaan lahan gambut, dan koordinasi antarlembaga.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari banyaknya personel yang dikerahkan atau jumlah operasi yang diumumkan kepada publik. Pemerintah harus mampu menunjukkan hasil yang dapat diperiksa, mulai dari pengendalian titik api, perlindungan kesehatan masyarakat, keterbukaan penggunaan anggaran, hingga penurunan risiko kebakaran berulang.
> “Jangan sampai pemerintah merasa telah bekerja hanya karena personel sudah diturunkan dan laporan penanganan sudah dipublikasikan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah masyarakat terlindungi, apakah kualitas udara membaik, dan apakah kebakaran berhasil dikendalikan. Kalau persoalan yang sama terus berulang, pemerintah wajib menjelaskan apa yang sudah dievaluasi dan apa yang benar-benar diperbaiki.”
Masyarakat Tidak Boleh Terus Dipaksa Menormalisasi Asap
Ramainya pembicaraan tentang karhutla di media sosial memperlihatkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian publik. Namun, keresahan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai tren sesaat. Dampak karhutla menyentuh persoalan yang lebih mendasar: hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, memperoleh perlindungan kesehatan, dan menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ancaman kabut asap.
Gugatan yang diajukan masyarakat Kalimantan Barat memperlihatkan bahwa sebagian warga telah memilih jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Para penggugat meminta penanganan darurat, keterbukaan penegakan hukum, pemulihan dampak sosial dan kesehatan, serta mitigasi yang lebih menyeluruh.
Wisnu menilai bahwa suara masyarakat harus diperlakukan sebagai masukan serius dalam evaluasi kebijakan, bukan sekadar kritik yang harus dijawab dengan pernyataan normatif.
> “Jangan sampai masyarakat Kalimantan akhirnya terbiasa dengan asap seolah-olah itu bagian normal dari kehidupan. Tidak boleh ada pembenaran bahwa setiap musim kemarau masyarakat harus kembali mengkhawatirkan kesehatan keluarganya. Yang harus dinormalisasi adalah pencegahan, kesiapsiagaan, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap warga, bukan bencana yang terus berulang.”
Ia juga meminta pemerintah memastikan ketersediaan informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, serta langkah perlindungan yang sesuai dengan kondisi lapangan. Sekolah, pekerja, dan kelompok rentan harus menjadi bagian dari pertimbangan utama dalam kebijakan penanganan karhutla.
Jangan Hanya Padamkan Api, Usut Juga Akar Persoalannya
Selain penanganan darurat, Wisnu menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan. Pemerintah perlu membuka perkembangan penyelidikan secara proporsional dan memastikan penindakan dilakukan berdasarkan bukti, tanpa diskriminasi.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap tata kelola lahan gambut. Lahan gambut yang mengalami degradasi lebih rentan terhadap kebakaran, sementara api yang menjalar di bawah permukaan tanah dapat sulit dipadamkan dan menghasilkan asap dalam jumlah besar. Pemerintah sendiri telah menyampaikan rencana pembasahan kembali lahan gambut dan perbaikan sistem kanal sebagai bagian dari upaya pemulihan.
“Kita tidak bisa terus-menerus berbicara tentang pemadaman tanpa membenahi akar persoalannya. Pengawasan kawasan rawan harus diperkuat, pengelolaan gambut harus dievaluasi, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Jangan hanya meminta masyarakat tidak membakar lahan, tetapi tidak memberikan keterbukaan yang memadai mengenai pengawasan dan penindakan terhadap seluruh pihak.”
Menurut Wisnu, pemerintah pusat dan daerah harus menyampaikan secara terbuka apa yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta target perbaikan yang terukur. Dengan demikian, masyarakat dapat mengawasi kebijakan berdasarkan data, bukan sekadar mengandalkan klaim keberhasilan dari pihak mana pun.
HMI Harus Mengawal Kepentingan Masyarakat
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, HMI Cabang Balikpapan melalui Bidang PTKP memandang karhutla sebagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan generasi muda.
Wisnu menegaskan bahwa mahasiswa tidak boleh berhenti pada kritik di media sosial, tetapi harus mengembangkan pengawasan kebijakan melalui kajian, advokasi, pengumpulan data, dan keterlibatan masyarakat.
“Bagi saya, kritik mahasiswa harus memiliki dasar yang kuat dan arah yang jelas. Kami tidak ingin hanya ramai membicarakan karhutla ketika asap memenuhi pemberitaan, kemudian diam ketika perhatian publik beralih. Pemerintah harus terus diawasi sampai ada perbaikan yang nyata. Kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun.”
Ia menambahkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan komitmen jangka panjang. Pemadaman merupakan langkah mendesak, tetapi pencegahan, pemulihan lingkungan, penegakan hukum, dan perlindungan kesehatan harus berjalan secara bersamaan.
Menutup pernyataannya, Wisnu Nugroho meminta pemerintah menjadikan karhutla 2026 sebagai momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar peristiwa yang akan dilupakan setelah musim kemarau berakhir.
“Kalimantan bukan sekadar wilayah penghasil sumber daya alam. Ini adalah ruang hidup masyarakat yang harus dijaga. Pemerintah tidak cukup hadir ketika api membesar, tetapi harus mampu mencegah kebakaran, melindungi rakyat, dan memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum bertanggung jawab.”
“Saya tegaskan, jangan jadikan karhutla sebagai rutinitas tahunan yang selalu berakhir dengan janji evaluasi. Jika kebakaran terus berulang, maka pencegahan harus diperiksa, pengawasan harus diperkuat, dan kebijakan harus diperbaiki. Rakyat tidak boleh terus membayar mahal akibat persoalan yang seharusnya dapat dicegah dan ditangani dengan lebih baik.” [Ham]








































