Analisanusantara.com, Balikpapan – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat dan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan, Olivia Newton Arov, menilai bahwa evaluasi terhadap pemerintahan tidak cukup berhenti pada capaian pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga harus diukur dari kemampuannya mencegah krisis, menegakkan hukum, serta memastikan masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Menurut Olivia, karhutla bukan semata-mata persoalan teknis pemadaman api. Persoalan ini berkaitan dengan tata kelola lahan, pengawasan terhadap pemegang izin, pencegahan kerusakan ekosistem, serta konsistensi penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Dua tahun pemerintahan seharusnya menjadi momentum untuk menilai apakah negara benar-benar hadir melindungi masyarakat. Ketika karhutla terus berulang dan warga kembali menghadapi ancaman kabut asap, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya seberapa banyak titik api berhasil dipadamkan, melainkan mengapa persoalan yang sama terus terjadi dan sejauh mana pemerintah mampu mencegahnya dan sejauh ini pemerintah hanya mencari kambing hitam, bukan melakukan langkah kongkret,” ujar Olivia dalam pandangan politik-hukumnya.
Karhutla Bukan Sekadar Api, tetapi Persoalan Tata Kelola
Dalam hasil kajiannya yang berjudul Evaluasi Sistemik Bencana Karhutla Kalimantan Timur dan Rekomendasi Sikap Politik-Hukum DPRD Kota Balikpapan terhadap Tata Kelola Lingkungan Nasional, Olivia menyoroti perlunya pergeseran pendekatan pemerintah dari penanganan yang berorientasi pada pemadaman menuju pencegahan dan penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan. Upaya pemadaman melalui operasi darat maupun water bombing tetap diperlukan. Namun, langkah tersebut tidak akan cukup apabila tidak disertai evaluasi terhadap tata kelola konsesi, pengawasan lingkungan, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, serta penindakan terhadap pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum.
Olivia menilai, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran meluas. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan pemerintah mencegah kebakaran berulang, mengurangi risiko paparan asap, memulihkan lingkungan, dan memastikan adanya pertanggungjawaban bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai negara terlihat hadir ketika api sudah membesar, tetapi tidak pernah terbukti melakukan pencegahan kebakaran sejak awal. Pemadaman memang merupakan respons darurat, namun pencegahan dan penegakan hukum merupakan takaran keseriusan tata kelola,” tegasnya.
Hak atas Lingkungan Sehat Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan Ekonomi
Olivia juga mengingatkan bahwa persoalan karhutla berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam kajiannya tersebut, dicantumkan data per 13 Oktober 2026 mengenai 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota, termasuk 63.711 kasus pada anak berusia 0–5 tahun angka ini yang dirilis oleh kemenkes. Angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan wilayah dan sumber data aslinya, tetapi besarnya persoalan kesehatan yang disoroti mempertegas pentingnya kebijakan perlindungan masyarakat yang berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Olivia, dampak kesehatan tidak boleh diperlakukan sebagai konsekuensi yang wajar dari pembangunan atau aktivitas ekonomi. Pemerintah harus memastikan bahwa kepentingan investasi berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi kerusakan lingkungan. Bahwa faktanya masyarakat masih harus menanggung risiko kesehatan, sementara persoalan pencegahan dan pengawasan belum terselesaikan secara memadai, maka pemerintah wajib menjelaskan dimana letak efektivitas kebijakan yang selama ini di buat,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Menjangkau Korporasi, Bukan Berhenti pada Pemadaman
Dari perspektif hukum, Olivia mendorong agar penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti ilmiah, data spasial, hasil verifikasi lapangan, serta pembuktian mengenai hubungan antara perbuatan, penguasaan lahan, dan terjadinya kebakaran.
Ia menegaskan bahwa keberadaan titik panas (hotspot) tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelaku kebakaran. Namun, data tersebut semestinya menjadi dasar awal bagi verifikasi dan penyelidikan yang serius, bukan diabaikan atau dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Penegakan hukum juga perlu menelusuri tanggung jawab korporasi dan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pelanggaran. Langkah ini penting untuk mencegah penanganan karhutla berhenti pada pemadaman api tanpa penyelesaian mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa pelanggaran akan ditindak. Publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dijalankan, bagaimana dugaan pelanggaran diperiksa, dan apakah tindakan hukum benar-benar dilaksanakan secara konsisten berdasarkan,” kata Olivia.
DPRD Balikpapan Harus Menggunakan Fungsi Pengawasannya
Sebagai daerah yang berpotensi terdampak krisis ekologis lintas wilayah, Balikpapan tidak cukup hanya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Olivia mendorong DPRD Kota Balikpapan menggunakan fungsi pengawasan dan penganggarannya untuk memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi dampak karhutla.
Langkah yang dapat ditempuh antara lain menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, meminta penjelasan mengenai kesiapan penanganan dampak asap, mendorong penguatan layanan kesehatan bagi warga terdampak, serta mengevaluasi kebutuhan anggaran penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan perizinan dan penegakan hukum yang berada di luar kewenangan pemerintah kota perlu dikoordinasikan dan diteruskan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan tanpa mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Menurut Olivia, krisis ekologis harus ditempatkan sebagai persoalan lintas sektor yang membutuhkan koordinasi dan ukuran keberhasilan yang jelas, bukan sekadar agenda insidental ketika kebakaran terjadi.
Dua Tahun Pemerintahan, Layakkah Kepemimpinan Dilanjutkan? Evaluasi Olivia terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran berangkat dari pertanyaan mendasar mengenai akuntabilitas kekuasaan. Baginya, mandat elektoral merupakan kepercayaan rakyat yang harus dibuktikan melalui kebijakan dan hasil nyata, termasuk dalam perlindungan lingkungan hidup.
Karena itu, persoalan karhutla layak menjadi salah satu indikator untuk menguji kapasitas pemerintah dalam mengatasi krisis yang berulang. Evaluasi tersebut harus mencakup efektivitas pencegahan, keterbukaan data, ketegasan penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta perlindungan kesehatan masyarakat.
“Mandat rakyat bukanlah cek kosong bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan tanpa evaluasi. Dua tahun merupakan waktu yang cukup untuk menilai arah kebijakan, mengukur capaian, sekaligus mempertanyakan berbagai persoalan yang belum terselesaikan dan terus berulang. Ketika krisis ekologis tak kunjung teratasi, penanganan bencana belum menunjukkan penyelesaian yang memadai, krisis BBM dan ketidakstabilan ekonomi masih membebani masyarakat, struktur kelembagaan di lingkungan kepresidenan terus bertambah, serta berbagai kebijakan dinilai belum berpihak pada kepentingan rakyat, maka kelayakan pemerintahan untuk melanjutkan kepemimpinannya patut dipertanyakan secara terbuka,” tegas Olivia.
Ia menekankan bahwa kritik tersebut bukan penolakan terhadap setiap kebijakan pemerintah, melainkan tuntutan agar kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab, transparansi, dan keberpihakan kepada keselamatan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan tidak cukup ditentukan oleh janji, narasi pembangunan, ataupun respons ketika bencana telah terjadi. Pemerintah harus membuktikan kemampuannya mencegah krisis, melindungi hak warga negara, dan memastikan bahwa kerusakan lingkungan tidak terus berulang tanpa pertanggungjawaban.
Bagi Olivia, dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran harus menjadi momentum evaluasi yang serius: apakah negara telah menunjukkan kapasitas yang memadai untuk melindungi rakyat dari krisis ekologis, atau justru masih membiarkan masyarakat menanggung konsekuensi dari persoalan yang belum terselesaikan?
Pertanyaan tersebut, menurutnya, tidak boleh dijawab hanya dengan pernyataan politik. Jawabannya harus terlihat dari kebijakan yang terukur, penegakan hukum yang konsisten, dan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. (*)







































