Analisanusantara.com, Balikpapan – Harapan keluarga korban kecelakaan untuk mendapatkan keadilan justru harus kandas di balik tembok institusi yang seharusnya melindungi. Seorang oknum polisi dari Polsek Muara Kaman, berinisial TM, kini resmi dilaporkan ke Propam Polda Kalimantan Timur atas dugaan pengabaian laporan kecelakaan dan tekanan terhadap keluarga korban.Peristiwa ini bermula pada 21 Juli 2024, ketika dua sepeda motor bertabrakan di Jalan Poros Kota Bangun–Tenggarong, tepatnya di Desa Lebaho Ulak, Kecamatan Muara Kaman. Kecelakaan itu merenggut nyawa seorang pria berinisial RF, yang merupakan tulang punggung keluarga.
Namun, drama sesungguhnya baru dimulai dua minggu kemudian.
Saat istri korban mendatangi Polsek Muara Kaman pada 5 Agustus 2024 untuk melaporkan kejadian, ia tidak mendapat perlakuan layaknya warga yang sedang berduka dan mencari keadilan. Ia justru dihadapkan pada tekanan moral yang membuat luka kehilangan makin terasa paOknum polisi TM diduga memaksa korban menandatangani surat pernyataan agar tidak mempermasalahkan kecelakaan dan tidak mengajukan klaim asuransi—jika ingin dibantu membuat surat keterangan kecelakaan. Permintaan absurd ini akhirnya berdampak fatal. Keluarga gagal mengurus klaim asuransi Jasa Raharja, Ciputra Life, dan Axa Mandiri.“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah seragam,” tegas Antonius Perada, SH, pengacara dari Kantor Hukum Antonius PN & Rekan yang mendampingi keluarga korban.
Antonius menambahkan, tindakan TM bertentangan dengan Pasal 12 huruf a Perkap No. 7 Tahun 2022, yang secara tegas menyatakan bahwa menolak laporan masyarakat adalah pelanggaran kode etik. Setiap polisi, tanpa kecuali, berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, bukan malah mematikan harapan korban.
Laporan resmi telah masuk ke Divisi Propam Polda Kaltim pada Rabu, 9 Juli 2025. Pihak keluarga menuntut agar kasus ini diusut secara transparan, objektif, dan tanpa kompromi.
“Kita bicara soal nyawa, soal keadilan, dan soal citra institusi. Jika ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa runtuh begitu saja,” pungkas Antonius. (Ham)












































