Balikpapan –
Pelarangan kampanye hitam semakin banyak di kota Balikpapan terutama saat masa-masa mendekati pilkada 2024 ini.
Namun di samping dari pelarangan tersebut,masih ada saja oknum – oknum yang tak bertanggung jawab dengan melakukan pembubaran secara paksa saat kampanye.
Kejadian ini terjadi di kecamatan Balikpapan barat pada 09 Oktober 2024 kemarin.
Pada saat Paslon no urut 2 Rendi-Edi sedang melakukan kampanye di depan warga Balikpapan barat. Tiba-tiba datang dua orang oknum yang langsung melakukan pembubaran secara paksa di tandai dengan pencabutan spanduk kampanye secara paksa.
“Buang saja”ucap seorang oknum dengan nada tinggi.
Saat di tegur oleh seorang ibu-ibu atas tindakan premanisme nya ini. Pria tersebut tidak terima dan malah menantang wanita tersebut untuk berkelahi.
Fadil menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terhadap upaya penghalangan kampanye yang secara resmi telah diatur oleh aturan Komisi Pemilihan Umum (Umum).
“Tim hukum kami akan melaporkan kejadian ini segera kepada Bawaslu. Kampanye itu resmi dilindungi undang-undang, tidak boleh ada tindakan premanisme menghalang-halangi seperti ini,” tandas Fadil.
Selaras dengan itu, Panwascam Balikpapan Barat yang hadir di lokasi menyarankan agar tim Ready melaporkan aksi tak bertanggung jawab itu kepada Gakkumdu. Pasalnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. (*).








































