Analisanusantara.com, Balikpapan – Adi Dharma Wiranata, S.H., Praktisi Hukum sekaligus Pemerhati Kota Balikpapan, menilai bahwa tewasnya enam anak di bekas galian proyek Grand City diduga kuat merupakan akibat kelalaian dari pihak pengembang.
Menurut Adi, apabila kelalaian tersebut terbukti, maka pihak Grand City tidak hanya dapat dikenakan sanksi perdata ataupun administratif, tetapi juga sanksi pidana. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian Republik Indonesia agar jelas siapa pihak yang bersalah dan bertanggung jawab atas tragedi ini.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian akan menilai unsur perbuatan pidana, termasuk siapa yang membuat galian tersebut, apakah area galian telah dipagari, serta apakah telah dipasang papan larangan masuk. Jika tidak ada pengamanan sama sekali, maka proses hukum wajib dilanjutkan sesuai ketentuan Pasal 359, 360, dan 361 KUHP, meskipun pihak Grand City telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Adi menambahkan, pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 112 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait galian proyek atau pembangunan perumahan, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi instrumen penting yang mewajibkan perhatian terhadap keselamatan masyarakat sekitar. “Sangat mudah menilai apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Cukup lihat apakah kawasan galian dipagari dan diberi larangan masuk. Jika tidak, saya menilai sudah tepat apabila dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegas Adi. (Ham)












































