Analisanusantara.com, Balikpapan – Insiden yang terjadi di kawasan pengembangan milik Sinarmas Land itu dipandang bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan lemahnya sistem pengamanan proyek yang dinilai fatal oleh kalangan akademisi.
Rinto menilai medan proyek yang dibiarkan terbuka, terisi air, dan tanpa pagar pengaman merupakan bentuk kelalaian serius yang melanggar prinsip dasar keselamatan publik. Menurutnya, standar keamanan konstruksi tidak boleh ditafsirkan sebagai pilihan, tetapi merupakan kewajiban mutlak.
“Setiap kegiatan konstruksi wajib mengutamakan keselamatan publik. Jika pengembang mengabaikan standar keamanan, maka pertanggungjawaban pidana tidak bisa dihindari,” tegas Rinto.
Ia menjelaskan bahwa ranah hukum pidana telah menyediakan pasal-pasal yang bisa langsung digunakan penyidik. Di antaranya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan luka berat atau membahayakan nyawa, serta Pasal 361 KUHP terkait kelalaian dalam menjalankan jabatan atau profesi yang dapat meningkatkan hukuman.
Rinto menambahkan bahwa penindakan tidak berhenti pada individu penanggung jawab proyek. Berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika kelalaian terbukti sebagai bagian dari kegagalan sistemik perusahaan.
Dalam konteks ini, Rinto menegaskan bahwa Sinarmas Land tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dijerat sebagai pelaku pidana korporasi.
“Sanksi korporasi bisa berupa denda besar, penghentian proyek, hingga pencabutan izin. Hukum tidak boleh tumpul ke perusahaan besar,” tutup Rinto”.(Ham)












































