Analisanusantara.com, Samarinda – Aksi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terhadap sekelompok mahasiswa yang menggalang dana untuk korban kebakaran di simpang empat Lembuswana menjadi viral di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.
Sebagian masyarakat mendukung langkah penegakan aturan, sementara lainnya menyayangkan dibubarkannya aksi solidaritas yang dinilai bernilai kemanusiaan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin serta merespons laporan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mendapati lima hingga enam mahasiswa tanpa identitas kampus yang meminta sumbangan kepada pengendara saat lampu lalu lintas berwarna merah.
“Menjelang magrib, lalu lintas sangat padat, dan mereka menghampiri kendaraan. Ini berisiko mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan,” ujar Anis kepada awak media, Senin (14/7/2025).
Anis menegaskan bahwa peneguran dilakukan bukan karena kegiatan penggalangan dananya, melainkan karena lokasi kegiatan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan (Anjal) dan Gelandangan-Pengemis (Gepeng). Peraturan ini melarang segala bentuk aktivitas, termasuk pengumpulan dana, yang dilakukan di jalan raya dan persimpangan.
“Siapa pun yang menghentikan kendaraan di fasilitas umum melanggar aturan, baik itu mahasiswa, ODGJ, PKL, Anjal, maupun Gepeng. Ini soal ketertiban dan keselamatan,” tegasnya.
Pihak Satpol PP mengaku telah memberikan teguran langsung dan meminta para mahasiswa segera menghentikan kegiatan tersebut. “Saya sampaikan dengan tegas, kegiatan semacam ini tidak boleh dilakukan di jalan,” tambah Anis.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar masyarakat yang ingin membantu korban kebakaran dapat menyalurkan bantuan melalui jalur resmi seperti kelurahan atau kecamatan. Pemerintah Kota Samarinda, menurutnya, telah memiliki mekanisme dan standar operasional untuk penanganan warga terdampak bencana.
“Pak Wali Kota pun sering menyampaikan, jangan sampai ada warga Samarinda yang harus meminta-minta di jalan. Pemerintah siap memfasilitasi,” kata Anis.
Ia juga mengajak generasi muda agar tetap menyalurkan kepedulian sosial melalui cara-cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Niat baik itu mulia, tapi harus ditempatkan di jalur yang benar. Kita jaga kota ini agar tetap tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.












































