Analisanusantara.com, Balikpapan – KPU kota Balikpapan melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyatakan pihaknya masih akan menunggu keputusan dari pusat untuk agenda rapat pleno penetapan Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota terpilih yang di laksanakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.
“Rencananya dari pusat atau KPU RI menerbitkan surat tersebut hari ini, dan kami sedang menunggu,” kata Yudho, di Balikpapan.
Dalam hal ini yudho menyebutkan surat tersebut berkaitan dengan adanya sengketa yang telah dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) yang tidak menerima hasil Pilkada 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga hingga saat ini kami pun harus menunggu surat yang menyampaikan wilayah mana saja yang terdaftar di register MK,” katanya.
Ia pun mengatakan, nantinya bila pada surat tersebut Kota Balikpapan dinyatakan tidak ada sengketa Pilkada, maka KPU kota Balikpapan bisa melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2025-2030.
“Informasi yang telah kami dapatkan Setidaknya dalam tiga hari terbit surat itu kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kota Balikpapan,” Kata dia.
Kendati begitu, untuk pelantikan ini katanya, memperkirakan akan ada keterlambatan mengingat adanya sengketa pada Pilkada khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim telah terdaftar Mahkamah konstitusi (MK).
Perlu di ketahui bahwa
Dalam pilkada tahun ini kota Balikpapan menampilkan tiga pasangan calon (paslon) walikota dan wakil wali kota Balikpapan.
Ketiga pasangan calon tersebut ialah, dengan nomor urut 01 Rahmad – Bagus, kemudian nomor urut 02 ada pasangan Rendy – Eddy dan pasangan terakhir nomor urut 03 yaitu Sabani – Syukri.
Ketiga pasangan calon ini juga adalah orang-orang terbaik yang sama-sama ingin membangun kota Balikpapan menjadi lebih baik kedepannya.
Namun seperti kompetisi pada umumnya pasti akan memunculkan pemenang yang akan menjadi walikota dan wakil walikota Balikpapan.
Di lansir dari informasi Komisi Pemilihan Umum kota Balikpapan jumlah TPS pada Pilkada terhitung sebanyak 996 TPS dengan total jumlah DPT ialah 520.982 jiwa. (*)













































