Analisanusantara.com, Balikpapan – Pilkada serentak sebentar lagi akan terlaksana pada 27 November 2024. Dimana perhelatan pesta demokrasi yang di adakan setiap 5 tahun sekali menjadi ajang bergengsi bagi pasangan calon kepala daerah dalam menunjukan komitmen mereka untuk membangun daerah masing-masing yang akan di pimpin.
Adapun beberapa tahapan pendukung pilkada telah terlaksana seperti cek pendaftaran pasangan calon hingga medical chek up bagi pasangan calon.
Termasuk di Balikpapan berbagai tahapan yang di selenggarakan oleh KPU kota Balikpapan pun telah terlaksana untuk pasangan calon walikota dan wakil wali kota Balikpapan.
Tentunya, dalam perhelatan pesta demokrasi ini ada hal yang paling terpenting yakni menarik dukungan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Maka dari itu pasangan calon harus pandai dalam membranding dirinya sebaik mungkin.
Bukan tidak lain membrandingkan diri serta menunjukan dan menjelaskan visi misi, masuk dalam tahapan kategori kampanye.
Prakoso Yudho Lelono, ketua umum komisi pemilihan umum (KPU) kota Balikpapan menyampaikan batasan dana kampanye untuk paslon( pasangan calon) kepala daerah di pilkada 2024 ini sebesar 131 M.
“Dengan melihat dan mengkaji berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU RI, dimana jumlah dana kampanye akan di batasi sebanyak 131 miliar untuk setiap paslon yang maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota,” jelas Yudho.
Ia pun menambahkan penetapan ini sudah sangat sesuai dengan regulasi maupun aturan yang berlaku di tingkat nasional serta merupakan langkah untuk memastikan jalannya kampanye yang adil kemudian tentunya transparan. Selain itu hal ini juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana dalam proses pemilu, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Mengingat adanya aturan tersebut maka di perlukannya pengawasan ketat yang luar biasa agar tidak terjadi hal tak di inginkan.
Selain itu pihak KPU kota Balikpapan akan mengawasi dengan ketat perihal penggunaan media sosial selama proses pilkada 2024 ini berjalan.
pihaknya tidak memberikan toleransi bila ada penyebaran informasi yang mengandung unsur negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, isu sara, atau kampanye hitam.












































