Analisanusantara.com, Kutai Kartanegara – Pakar Hukum Universitas Karta Negara (Unikarta), Laode menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menyisakan sejumlah permasalahan hukum terkait sengketa pencalonan.
“Saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, kata Laode.
Putusan MK No. 129/2024 menurutnya telah memenuhi syarat-syarat sebagai sebuah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka dari itu, putusan tersebut tidak dapat diganggu gugat dan harus dijadikan sebagai pondasi dalam penerapan hukum.
Di samping itu, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang baru saja dibacakan, ia menjelaskan bahwa masa tenggang untuk mengajukan upaya hukum kasasi masih terbuka. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bagi pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut memiliki waktu selama 20 hari untuk mengajukan permohonan kasasi. Jika dihitung, batas waktu maksimalnya adalah tanggal 26 atau 27. Artinya, proses ini masih berada dalam jalur hukum”, terangnya kepada wartawan.
Pada dasarnya, lanjut Laode, bahwa putusan MK merupakan putusan tertinggi dan final dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sesuai dengan prinsip supremasi hukum, seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut tanpa adanya pengecualian.
Karena, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 7 Ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang No 10 Tahun 2016, putusan MK Nomor 129/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Ketetapan tersebut telah sejalan dengan prinsip bahwa putusan MK merupakan hukum tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat.
Dirinya juga memaparkn, bahwa putusan MK pada halaman 68 memberikan penafsiran yang tegas bahwa dimulainya masa jabatan seorang pejabat negara tidak selalu identik dengan momen pelantikan. Putusan tersebut menyatakan dimulainya masa jabatan harus dihitung pada saat pejabat itu secara efektif melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya.
“MK sudah tegas mendefinisikan bahwa masa jabatan dimulai sejak seseorang menjalankan tugas secara nyata, bukan dihitung sejak pelantikan. Ini memberikan kejelasan terhadap frasa yang selama ini diperdebatkan”, bebernya.
Dirinya sangat menyayangkan adanya penafsiran yang tidak tepat dari sejumlah pihak. Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Putusan ini tidak bisa diputarbalikkan. Bahkan orang awam yang membaca putusannya pun akan paham karena isinya sudah sangat jelas”, tegasnya.
Di samping itu, berdasarkan interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak meloloskan pencalonan Edi Damansyah. Hal ini sesuai dengan perhitungan yang tepat, masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir.
“Penafsiran hukum harus berdasarkan putusan MK. Jika ranah ini sampai ke Mahkamah Agung (MA) dan putusannya menguatkan keputusan sebelumnya, maka implikasinya bisa masuk ke ranah MK karena berpotensi memengaruhi hasil pemilihan”, jelas Laode.
“Jika MK tetap konsisten dengan putusan No 129/2024 maka sudah bisa dipastikan peluang gugurnya kandidat nomor urut 01 sangatlah besar”, bebernya.
“MK sudah menegaskan bahwa mereka adalah ‘The Guardian of the Constitution’. Artinya, mereka menjaga konstitusi agar berjalan sesuai filosofi hukum yang benar”, tambahnya.
Dan perlu diketahui juga terkait status tidak diterima (N.O.) dalam putusan PTUN lalu memiliki makna yang berbeda dengan ditolak. Putusan PTUN hanya menyatakan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal, bukan menolak pokok perkara. Maka, tidak ada pembahasan substansial terkait frasa dua periode dalam kasus tersebut.
Penyebaran isu yang tidak akurat tersebut telah menciptakan suasana yang tidak baik bagi penegakan hukum. Maka dari itu ia menegaskan kembali pentingnya berpegang pada fakta-fakta yang teruji dan aturan hukum yang berlaku untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Dengan adanya putusan MK No. 129/2024, tafsir hukum sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk menafsirkan aturan secara keliru”, pungkasnya.












































