Analisanusantara, Kupang – Naas nasib dua polantas di kupang, NTT yang harus rela jabatan nya hilang dan pekerjaan nya dalam institusi kepolisian telah di pecat.
Bak di sambar petir, dua polantas ini di pecat dari kepolisian di karenakan dugaan melakukan hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki atau di sebut Homoseksual.
Brigadir L menjalani sidang sesi pertama pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Komite Kode Etik dan Profesi (KKEP) kemudian menjatuhi sanksi PTDH. Anggota bantuan Ditlantas Polda NTT, itu terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 Tahun 2022.
“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” jelas Henry.
Sidang sesi kedua yang digelar pada pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita, KKEP memustuskan PTDH terhadap Ipda H. Anggota Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, itu juga melakukan hal serupa, yaitu hubungan seksual sesama jenis.
Menurut Henry, Ipda H juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang berimbas memperburuk citra Polri. Meskipun dia memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun berdinas. Namun, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya yang memberatkannya untuk dipecat.
“Dua kasus tersebut menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi,” imbuh Henry.
Henry mengimbau kepada seluruh personel Polda NTT agar menjadikan tribrata dan catur prasetya sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. (HAM) .













































