Balikpapan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Demokrasi (Ampar) kembali melakukan aksi demonstrasi pada (26/08/2024) bertempat di kantor KPU kota balikpapan.
Di ketahui bahwa aksi ini bertujuan untuk tetap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan 70.
Ketua umum HMI cabang Balikpapan Zulfahmi andriawan mengatakan, kehadiran kami di aksi demonstrasi ini adalah untuk mengawal langsung demokrasi yang berintegritas dan berkualitas di kota Balikpapan.
“Kami dari Ampar(Aliansi Mahasiswa Penyelamat Demokrasi) siap mengawal dan sepakat dengan putusan MK No 60 dan 70 yang telah di tetapkan. “Kata Zulfahmi”.
Selaras dengan yang di sampaikan,Bj ahril selaku ketua umum LMND cabang Balikpapan pun menyampaikan, tujuan dari aksi ini ialah menumbuhkan rasa semangat serta mengedukasi masyarakat terkait pentingnya demokrasi terutama di kota Balikpapan.
“Teman-teman seperjuangan yang hadir disini bertujuan untuk memberikan semangat dan mengedukasi segala elemen masyarakat bahwa PKPU no 10 tahun 2024 dan keputusan MK NO 60 dan 70 telah di tetapkan,maka dari itu harus segera di laksanakan. “Ungkap Bj Ahril”.
Aksi demonstrasi yang di laksanakan di depan kantor KPU kota balikpapan ini di hadiri oleh berbagai elemen mahasiswa termasuk cipayung balikpapan yang terdiri dari HMI,GMNI,GMKI dan LMND serta mahasiswa lainnya yang tergabung dalam aliansi mahasiswa penyelamat demokrasi.
Ketua KPU kota balikpapan, Yudho Prakoso Lelono menyambut baik dan merespon kedatangan mahasiswa di kantor KPU kota balikpapan.
“Teman-teman mahasiswa yang hadir hari ini adalah bentuk kepekaan serta kecintaan mereka terhadap demokrasi terutama di kota Balikpapan agar pelaksanaan pilkada di tahun 2024 ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan dan regulasi yang ada. “Ungkapnya”
Ia pun menegaskan bahwa KPU RI bersama dengan KPU tingkat provinsi,kota maupun kabupaten dari 38 provinsi akan senantiasa mengikuti aturan dan putusan MK No 60 dan 70 yang telah di tetapkan.
“Perlu di ketahui teman-teman media dan masyarakat serta mahasiswa sekalian bahwa putusan MK No 60 dan 70 tersebut telah tertuang dalam PKPU no 10 tahun 2024. Tugas bersama kita saat ini ialah melakukan pengawalan agar pilkada di kota Balikpapan pada tahun 2024 ini berjalan dengan aman,damai, lancar dan tertib.” Tegasnya”.
Perlu di ketahui sebagai pembelajaran dan edukasi bahwa isi dari putusan MK No 60 ialah bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, mereka harus mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam Pemilu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Dan putusan MK No 70 berbunyi bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. Keputusan ini juga berlaku pada beberapa perkara lain yang memiliki isu hukum yang sama, yaitu tentang batasan usia minimum calon kepala daerah.(Ham/Red).












































