Balikpapan – Satpol PP kota Balikpapan telah melakukan penertiban 17 pom mini illegal yang masih beroperasi pada Kamis(25/04/2024).
Perlu di ketahui bahwa tugas penertiban ini merujuk pada surat edaran (SE) walikota yang di terbitkan pada 4 Januari 2024.
Penertiban ini di lakukan mulai daerah ruas Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Marsma Iswahyudi.
Surat edaran ini menerangkan tentang larangan keberadaan pom mini di kawasan tertib lalulintas (KTL),jalan nasional, serta kawasan padat pedagang dan penduduk.
“Penertiban ini bertujuan guna meningkatkan kepatuhan terhadap SE Wali Kota terkait keberadaan Pom Mini,” tegas Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim. (Ham/Balikpapan).












































