Jakarta – Desas-desus kabar gugatan sengketa pilpres 2024 akhirnya telah terjawab hari ini (22/04/2024).Mahkamah konstitusi telah memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 dan 03 tentang sengketa pilpres 2024.
Sebelumnya, pasangan calon Anies – Cak Imin dan Ganjar-Mahfud bersama-sama mengajukan gugatan ke MK perihal dugaan kecurangan pilpres 2024.
Adapun dalil-dalil yang diajukan ialah ketidaknetralan Bawaslu (Badan pengawas pemilu) dan dalil lainnya ialah
abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.
Termasuk juga dalil perihal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Melihat dari banyak nya dalil yang menunjukkan kurangnya bukti maka dari itu MK menolak seluruh gugatan sengketa pilpres 2024. (Ham/Red).












































