Balikpapan – Narkoba yang menjadi polemik bagi masyarakat kembali menjamur di kota Balikpapan.Namun hingga saat ini tim kepolisian masih terus untuk berkomitmen berantas barang haram tersebut.
Hal ini di buktikan dengan terdengarnya kabar bahwa ada pengedar narkoba di kawasan Manggar yang telah di ringkus oleh tim Crocodile Polsek Balikpapan timur pada senin(20/05/2024) Berinisial H (45) di rumah kosnya,Balikpapan timur.
Berawal dari laporan warga setempat yang sangat mencurigai aktivitas dari rumah kos tersebut yang kemudian langsung pihak kepolisian melakukan penelusuran dan penggeledahan.
Dari tangan H, lanjut dia, petugas menyita 3 paket sabu dengan berat kotor 1,14 gram, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan, 1 unit ponsel, dan 1 buah sedotan yang digunakan sebagai sendok takar.
AKP Jajat memastikan, H kini telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun,” tegasnya. (Ham/Red).












































