Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum kota balikpapan melakukan rapat sosialisasi kepada partai politik (parpol)pengusung Bapaslon walikota dan wakil walikota Balikpapan pada (25/08/2024). Bertempat di hotel grand senyiur,balikpapan.
Adapun sosialisasi ini di lakukan atas dasar oleh surat dinas yang di turunkan oleh KPU RI kepada KPU kota Balikpapan.
Mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tentang adanya perubahan syarat pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dan batas usia pasangan calon kepala daerah. Maka KPU kota Balikpapan secara tegas akan mengikuti keputusan dari MK tersebut.
Ketua KPU kota Balikpapan Prakoso Yudho lelono yang memimpin rapat sosialisasi tersebut kemudian di hadiri juga oleh Bawaslu Balikpapan.
“Hari ini kami melaksanakan rapat sosialisasi berdasarkan surat dinas dari KPU RI. Yang berisi tentang tahapan pendaftaran calon kepala daerah,walikota dan wakil walikota dalam pilkada serentak di tahun 2024. “Ungkap ketua umum KPU kota Balikpapan.”
Ia pun menambahkan bahwa,surat dari KPU RI ini bersifat secara urgensi sehingga harus segera di lakukan sosialisasi terkait dengan itu. Agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman antar masyarakat terhadap pembukaan pendaftaran Paslon.
“Intinya secara garis besar,bahwa KPU RI menegaskan untuk mengikuti aturan dari keputusan MK. Dan pada akhirnya kami adakan rapat sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. “tambahnya”.
Kemudian, Yudho (sapaan Akrabnya) menambahkan putusan MK tidak lagi mesti mempersyaratkan Paslon harus mendapatkan dukungan dari jumlah kursi di parlemen DPRD,namun bisa dari suara sah yang mendukung.
Diketahui suara sah ini berdasarkan dari jumlah DPT semisal 0-250 jiwa maka yang di butuhkan persentase ialah 10% sedangkan 250-500 membutuhkan 8,5 % suara dan 500-1 juta jiwa sebesar 7,5 % serta untuk 1 juta jiwa lebih maka membutuhkan 6,5% suara.
Di Balikpapan sendiri terangkum jumlah DPT sebesar 509.482 jiwa. Secara tidak langsung masuk ke kategori 6,5% suara.
Angka ini di dapatkan atas dasar suara sah di pemilu yakni 380.686.sehingga 7,5 % ialah 28.552 suara sah.
“Maka dari itu suara dari gabungan parpol yang mencapai angka 28.552 maka berhak mengusung pasangan wakil dan walikota Balikpapan di pilkada 2024. “Jelasnya”.(Ham/Red)












































