Analisanusantara.com, Balikpapan – Pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di Balikpapan berhasil di amankan pihak polsek Balikpapan selatan, pada (27/03/2025).
Diketahui bahwa pelaku berinisial DG (41) seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa pelaku tersebut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan menggondol 11 unit spare parts milik perusahaan yang berada di Warehouse Mess United Tractors Stallkuda, Jalan Jendral Sudirman No. 52.” Kata Ipda Sangidun.
Tak lupa pada saat Menjelang Lebaran, Polsek Balikpapan Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi gangguan keamanan. (Ham)












































