Analisanusantara.com, Balikpapan – Masih ingat dengan sosok pria berinisial (RH) sang pelaku pembunuhan ibu kandung di kawasan Balikpapan barat, Agustus 2024 lalu.
Adapun, indikasi sementara dari pelaku (RH) mengidap gangguan jiwa sehingga ia dengan tega membunuh sang ibu yang telah melahirkan dan merawatnya tersebut berinisial (SH). Atas dasar indikasi tersebut lah kemungkinan besar berkas pelaku tidak akan sampai ke meja hijau pengadilan (PN) dan tidak memungkinkan untuk menjalani persidangan.
“Ada gangguan kejiwaan dari tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto.
Sebelumnya, Pembunuhan itu terjadi di Gang Sepakat Tiga RT 47 Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (23/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Andy melakukan aksinya dengan menggunakan badik.
Kemudian, pelaku sempat mengancam warga yang melihat peristiwa tersebut.
Hingga berita ini di turunkan (RH) sang pelaku masih di rawat secara intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) kota samarinda, karena gangguannya dinilai cukup berat, sehingga memerlukan penanganan dari dokter kejiwaan, yang mana hanya tersedia di Samarinda. (Ham)












































