Analisanusantara.com, Kutai Kartanegara – Demi memperkuat pengaruh politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar), pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin di duga memanipulasi terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Indikasi terkait kebijakan mutasi besar-besaran tersebut bertujuan menciptakan loyalitas paksa ASN demi kepentingan politik. Dan saat ini laporan resmi juga telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.
Menurut salah satu anggota tim hukum pelapor, bahwa pola mutasi ASN yang dianggap tidak biasa itu tengah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, hal ini sangat mengesankan bahwa adanya upaya intimidasi terhadap ASN yang memilih untuk tidak mendukung petahana.
“Mutasi dalam jumlah besar yang terjadi secara berturut-turut menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Kami menduga hal ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk membentuk loyalitas paksa demi kepentingan Pilkada,” jelas salah satu anggota tim hukum pelapor.
Bahkan, lanjut tim hukum palapor, dalam laporan bernomor 001/PL/PB/RI100/00/XI.2024, seorang ASN melaporkan adanya intimidasi setelah mutasinya yang diduga terkait keputusan itu untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana.
Ia menilai, dugaan intimidasi tersebut telah bertentangan dengan Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 serta UU RI Nomor 5 Tahun 2014 mengenai netralitas ASN. Sebab, Nota dinas tertanggal 29 Agustus 2024 juga diajukan sebagai bukti bahwa mutasi ini merupakan bentuk intimidasi.
Ditempat terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi dimulainya proses investigasi.
“Kami sudah memulai klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi yang relevan. Proses ini akan berlangsung hingga Kamis, 14 November 2024, sesuai dengan prosedur Bawaslu terkait pelanggaran administratif,” tegas Hardianda.
Kemudian, lanjutnya. Bawaslu juga saat ini telah mengadakan pertemuan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum berikutnya, hal ini memungkinkan bahwa laporan tersebut berkembang menjadi kasus serius terkait netralitas ASN.
Disamping itu, sampai saat ini pihak Edi-Rendi belum juga memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang tengah beredar. Tentunya masyarakat Kukar sangat berharap bahwa proses ini dapat berlangsung secara adil demi memastikan Pilkada Kukar 2024 bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.












































