Jakarta – Badan Legislatif (BALEG) DPR RI terkesan menganulir keputusan dari Mahkamah Konstitusi(MK) perihal UU Pilkada pada (21/08/2024).
Di ketahui sejumlah pakar dan akademisi yang tergabung koalisi sipil Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada.
CALS pun menilai pembahasan revisi UU Pilkada di baleg DPR RI saat ini berupaya untuk menganulir keputusan dari MK mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.
Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK, yang direncanakan pada hari Rabu, 21 Agustus 2024,” kata CALS dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8).
CALS menilai pembahasan revisi UU Pilkada itu juga dilakukan untuk mempertahankan kekuatan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) yang terbentuk di Pilkada 2024.
Terlebih, menurut CALS, kedua putusan MK itu membuat peluang hadirnya kontestan Pilkada 2024 alternatif untuk muncul semakin mungkin.
CALS menilai munculnya kontestan Pilkada 2024 alternatif itu dianggap KIM Plus sebagai ancaman bagi koalisi gemuk mereka.
Oleh karena itu, CALS mendesak DPR dan Pemerintah segera mematuhi keputusan MK tersebut yang dilanjutkan dengan menerbitkan PKPU untuk menyelaraskan keputusan MK itu.(HAM)












































