Analisanusantara.com, Balikpapan – Komisi III DPRD Kota Balikpapan geram atas pernyataan dari manajemen BSB Group, yang mengklaim telah memenuhi beberapa persyaratan pembangunan dalam berbagai pemberitaan media.
Padahal baru ini DPRD di lapangan belum lama ini menunjukkan bahwa proyek pembangunan yang dilakukan BSB Group belum sepenuhnya melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, menyatakan kegeramannya terhadap tindakan pihak BSB Group.
Bahkan kata Yusri hal ini disampaikannya kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Kamis kemarin.
Mengutip Tribun Kaltim. “Apa yang dilakukan pengembang Green Valley II dan Apartemen Saphire ini seperti mengajak untuk membuat kerusakan di Balikpapan, bukan perbaikan, jelas ini contoh buruk,” tegas Yusri, Sabtu (25/1/2025).
Lebih lanjut ia menilai bahwa tindakan BSB Group yang memulai pekerjaan sebelum mengantongi izin resmi adalah pelanggaran serius.
Yusri mencontohkan situasi ini dengan analogi sederhana.
“Etikanya kalau kita mau masuk ke rumah orang tanpa meminta izin terlebih dahulu, apakah pemilik rumah mau? Ini sama saja dengan tindakan BSB Group yang mengabaikan aturan,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia menegaskan bahwa investasi di Balikpapan harus mengikuti aturan yang ada.
“Aturan dibuat untuk kebaikan kota ini, bukan untuk dilanggar. Kami dari DPRD Balikpapan akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut,” tambahnya.
Dia pun menegaskan bahwa komisi III DPRD Balikpapan telah merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli dan menutup total aktivitas pembangunan jika BSB Group tetap melanggar aturan.
“Jika mereka masih membandel, kami tidak segan-segan untuk meminta penutupan total pekerjaan mereka,” tegas Yusri.
Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025), Komisi III DPRD Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi reklamasi di kawasan pantai BSB dan proyek pembangunan Apartemen Green Valley II.
Hasil kunjungan menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah kota melalui Satpol PP telah menyegel lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan.
DPRD Balikpapan berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pengembang lain agar tidak mengabaikan aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di Balikpapan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Yusri.(*)












































