Balikpapan – FS seorang pria pekerja kuli bangunan harus menjadi terdakwa dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) kota balikpapan usai tertangkap tangan membawa satu paket narkoba jenis sabu.
Dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa membeli barang haram tersebut untuk meningkatkan stamina nya dalam bekerja sebagai kuli bangunan.
“Terdakwa membeli barang haram ini menggunakan ojek,ketika sampai kemudian membeli sabu dan menaruh barang tersebut kedalam saku baju nya sebelah kanan, di ketahui bahwa terdakwa membeli narkoba untuk peningkatan stamina dalam bekerja sebagai kuli bangunan. “Kata Riana Dewi Selaku JPU”.
Sementara itu, terdakwa berpotensi akan mendapatkan hukuman lebih dari 5 tahun atas perilakunya,maka dari itu majelis hakim menunjuk kuasa hukum dari posbakumadin untuk mendampingi terdakwa saat proses sidang berlangsung. (Ham/Red).












































